![]() |
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho memimpin pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun, Kamis (11/9) (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polres Karimun barang bukti dari tindak pidana narkotika dari dua kasus sebanyak 83 paket sabu siap edar.
Pemusnahan barang haram ini, dipimpin oleh Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, pada Kamis (11/9) di Mapolres Karimun.
Sebelum dilakukan pemusnahan, AKP Arif Ridho membenarkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua kasus yang berbeda.
Pada kasus yang pertama, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial PS, dari tangannya petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 80 paket sabu siap edar seberat 176 gram.
Tersangka PS ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Tebing pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Dalam kasus ini, tersangka PS berperan sebagai pengedar narkoba dari seorang jaringan berinisial NK (DPO).
Kepada petugas, tersangka PS mengaku bahwa barang haram itu akan diedarkannya di wilayah Karimun atas perintah dari NK yang kini DPO," ungkapnya.
Pelaku PS, kiata dia, diimingi upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil menjual seluruh paket narkoba tersebut, dan narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia.
"Berdasarkan pengakuannya, ini pertama kali dilakukannya dan NK berjanji akan memberinya upah sebesar Rp 3 juta setelah menjual seluruh barang haram tersebut. Selanjutnya pelaku kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti kita musnahkan," terangnya.
Barang Bukti Sabu Hasil Temuan Warga
Untuk barang bukti pada kasus kedua, tiga paket barang bukti sabu seberat 7,43 gram tersebut ditemukan warga di depan salah satu minimarket di wilayah Kundur pada Mei 2025 lalu. Temuan itu, lalu diserahkan ke Polsek Kundur untuk ditindaklanjuti.
"Tiga paket sabu ini merupakan temuan warga dan kita sita untuk dimusnahkan," katanya.
Diduga barang tersebut merupakan transaksi antara penjual dan pembeli dengan modus lempar, tetapi beruntung terlebih dahulu ditemukan oleh warga yang merasa curiga.
"Kemungkinan akan ada transaksi pada saat itu, tapi lebih dulu ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek," terangnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, yang disaksikan oleh para tersangka. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar