-->

Ads (728x90)

Palsukan Dokumen Perasuransi di Lingga, Seorang Wanita Diringkus Polda Kepri
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan,S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin, (15/9/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com).


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus seorang wanita berinisial S (34), lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.

Tersangka S juga diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan perkara berbeda yang ditangani Polres Lingga dan proses hukum berjalan bersamaan.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka menggunakan modus membujuk dan merayu nasabah untuk ikut dalam program asuransi. 

“ Dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mengikuti asuransi yang ditawarkan,” kata Kapolda Kepri melalui Dirreskrimsus Polda Kepri yang disampaikan oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan,S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin, (15/9/2025).

Dalam memimpin konfersi pers ini, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan didampingi Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan,S.H, serta Ps.Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba,SH.

Selanjutnya, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tanggal 19 Maret 2025.

“ Tempat kejadian perkara di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun waktu kejadian berlangsung sejak Oktober 2021 hingga tahun 2025,” kata nya.

Selanjutnya, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan selain kasus ini, tersangka S juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan 

Selain mengamankan tersangka S, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya : 1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak), 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam, 1 unit komputer Lenovo Think Centre dan 1 unit printer Samsung Pro Xpress, Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dan bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan.

“ Dari sejumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen polis asuransi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. Pastikan keaslian dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum. 

“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto


Posting Komentar