Oleh: Ismanto Panjaitan
Binjai, Peristiwa Nusantara -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Binjai mengambil langkah strategis. Mereka memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dengan menyasar para atlet.
Program jaminan sosial tersebut kini memayungi puluhan peserta Kejuaraan Tapak Suci CUP IV Kota Binjai 2025. Perlindungan ini fokus pada risiko cedera saat bertanding. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menegaskan hal itu pada Senin (29/9/2025). Kegiatan kejuaraan tersebut telah berlangsung di GOR Rambung Kota Binjai pada 27–28 September.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjamin keselamatan para atlet. Syarifah mengatakan, pihaknya akan menanggung semua risiko yang terjadi selama kejuaraan berlangsung. "BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk para atlet, kami akan meng-cover semua perlindungan bagi atlet Kejuaraan Tapak Suci CUP IV, karena atlet tentunya punya risiko cidera saat bertanding,” ujar Syarifah.
Para atlet yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini dilindungi melalui dua program. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Secara spesifik, manfaat JKK mencakup pengobatan dan penanganan kecelakaan kerja. Manfaat ini diberikan "sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas” ungkap Syarifah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya universal coverage jaminan sosial. Syarifah menjelaskan bahwa diperlukan pendekatan khusus agar pekerja informal mudah memahami urgensi jaminan sosial. Pendekatan ini dilakukan melalui kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta BPU dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet Kejuaraan Tapak Suci CUP IV," ungkap Syarifah.
Ia menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal (Penerima Upah/PU). Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja informal (BPU). Pekerja BPU didefinisikan sebagai individu yang menjalankan usaha ekonomi secara mandiri. Contoh pekerja ini beragam, mulai dari tukang ojek online, sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, hingga profesional seperti dokter dan pengacara.
Pekerja BPU dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarifah mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk segera mendaftarkan diri. Harapannya, risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Binjai berharap semua kegiatan olahraga semacam ini di masa mendatang dapat terlindungi. Selain itu, para atlet daerah juga didorong untuk mendaftar perlindungan secara mandiri. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor atau kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menggunakan e-KTP.
Posting Komentar