![]() |
| Konfersi pers pengungkapan 85 kasus narkoba di Mapolda Kepri, Senin (22/6) (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
By Posman
Dari 85 kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri mengatakan dari 85 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram;
- 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces;
- 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram;
- 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir;
- 17,97 gram pecahan ekstasi; dan
- 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kombes Pol. Suyono mengatakan dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Ia menyebut sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
“ Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar