-->

Ads (728x90)


 Linda Theresia,S.H,M.H (Tengah) selaku Penasehat Hukum dari Muhammad Zen,foto bersama dengan DR.Parningotan Malau,S.T,S.H, M.H, Dedy Suryadi,S.H,M.H dan Muhammad Irwandi,S.H,M.H dari LT & Associates Law Office di PTUN Tanjung Pinang, Senin (22/6) (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Anggrainas Prasetio 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com –  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang kembali menggelar sidang gugatan sengketa seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) antara Muhammad Zen melawan Bupati Karimun di PTUN Tanjung Pinang, pada Senin (22/6)

Pada sidang perkara nomor 11/G/2026/PTUN.TPI, terungkap bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis di bidang perpipaan air minum.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yakni Muhammad Zein, didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Linda Theresia,S.H,M.H bersama DR.Parningotan Malau,S.T,S.H, M.H, Dedy Suryadi,S.H,M.H dan Muhammad Irwandi,S.H,M.H dari LT & Associates Law Office. Serta menghadirkan dua orang saksi yakni Heri dan Bambang Wahyudi.

Dihadapan Majelis Hakim, kedua saksi memperkuat legalitas dan rekam jejak sang calon direktur yang dinilai sangat mumpuni.

Dalam persidangan, kata Linda, kedua saksi  sama-sama menegaskan bahwa penggugat memiliki pengalaman di Badan Pengawas Perusda sebagai Sekretaris merangkap anggota melalui proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas, yang ketika terpilih ditetapkan dan diterbitkan surat keputusannya oleh Bupati yang pada saat itu dijabat Aunur Rafiq.

"Saksi memaparkan bahwa calon direktur (penggugat) memiliki pengalaman teknis di PDAM dalam urusan jaringan perpipaan PDAM Karimun," kata Linda Theresia.

Linda menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian saksi Bambang, ia menegaskan penggugat pernah menjabat kasi pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun dan Kasi Pelayanan Sosial Karimun.

Keterangan berbeda hanya tentang pengalaman penggugat di PT Sinergi diketahui oleh saksi Heri. 

“ Secara keseluruhan kedua saksi jelas meyakinkan para pihak di persidangan bahwa penggugat memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis di bidang perpipaan air minum,” kata Linda.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang mendengarkan keterangan saksi dengan saksama. 

Linda mengatakan bahwa keterangan ini menjadi salah satu alat bukti penting untuk mematahkan dalih penggugat yang sebelumnya mempermasalahkan kualifikasi calon direktur tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat  serta pemeriksaan bukti tambahan. (Angga)

Editor : Ismanto



Posting Komentar