-->

Ads (728x90)

Pemko Batam Sangat Menyayangkan Insiden Kebakaran yang Terjadi di Tanjunguncang Saat Goro
Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra saat mengikuti kegiatan gotong royong di Batu AJi (Foto : Ikhsan/Peristiwanusantara.com)

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi semangat masyarakat yang berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, seperti melaksanakan kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji yang dilaksanakan warga sekitar.

Pemko Batam juga sangat menyayangkan insiden kebakaran yang terjadi saat melaksanakan gotong royong di kawasan tersebut.
  
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan untuk menanggapi pemberitaan terkait insiden kebakaran di kawasan tersebut.

“ Pemko Batam menyampaikan keprihatinan dan akan menggelar evaluasi atas kejadian tersebut seraya juga mengapresiasi semangat masyarakat yang berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” kata Rudi kepada wartawan di Batam Centre, Senin (8/6).

Ia menyebut gotong royong tersebut diinisiasi oleh Forum Komunikasi perangkat RT dan RW Kecamatan Baru aji sebagai tindaklanjut gerakan masyarakat mewujudkan Batam Asri. 

Rudi juga menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“ Kami mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.

Rudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.

Menurut Rudi, jika di lokasi ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Tanjung Uncang tersebut, Rahmat selaku Ketua FK RTRW Kecamatan Batuaji mengatakan dirinya sangat terkejut dengan kejadian kebakaran tersebut, karena setelah membersihkan tumpukan material, semua peserta Goro menuju salah satu rumah ibadah yang berdekatan dengan lokasi untuk membersihkan lingkungan rumah ibadah itu, tak berselang lama ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan Batuaji untuk menghubungi pemasangan kebakaran untuk memadamkan kobaran api diatas material tersebut. 

Menyikapi akan hal tersebut, Rudi juga menyampaikan bahwa Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dengan cara yang bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” kata Rudi. (San)




Posting Komentar