By Anggrainas Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini menyerahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan, pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (02/06).
Opini WRP tersebut merupakan yang ke-15 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam kesempatan itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah itu menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bintan terus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Roby mengatakan dirinya sangat bersyukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja sama, dedikasi, dan tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional," kata Roby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang selama ini memberikan arahan, masukan, dan pendampingan dalam proses pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan sejumlah aspek penilaian, meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Raihan opini WTP ke-15 secara berturut-turut ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Prestasi tersebut juga menjadi cerminan konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (Angga)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar