-->

Ads (728x90)

Disperkim Bintan Lakukan Verifikasi Tepat Sasaran, RTLH 2027 Fokus di Tambalen
Tim Verifikasi BSRTLH mendata rumah warga untuk masuk program RTLH 2027 di Tambelan, Selasa (2/6) (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com) 

By Anggrainas Prasetio 
BINTAN, Peristiwanusantara.com –
  Sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026, Tim Verifikasi Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan untuk dimasukkan ke dalam rencana pembangunan di Tahun 2027 mendatang.

Tim verifikasi tersebut, diutus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran berdasarkan kondisi riil di lapangan.

"RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Ini program manfaat yang memang seharusnya memberi maslahat bagi masyarakat" ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Mohammad Irzan saat ditemui di Kantornya, pada Selasa (02/06) mengatakan bahwa tim verifikasi yang turun ke lapangan terdiri dari JF beserta Asisten Teknis berjumlah 6 orang. Tim melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan serta melakukan wawancara dengan penghuni rumah, untuk memperoleh data sosial ekonomi secara lebih komprehensif. 

"Proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka. Rencananya setelah verifikasi lapangan kemudian Tim melakukan pengecekan akhir untuk dilaksanakan pembangunannya di tahun depan" jelasnya.

Sementara di tahun 2026 ini, Dinas Perkim sendiri sedang dalam proses pembangunan RTLH sebanyak 44 unit di 5 Kecamatan. Sementara tahun depan, anggaran akan dialokasikan sepenuhnya untuk Kecamatan Tambelan agar lebih fokus dan terarah di wilayah terluar Kabupaten Bintan.

Verifikasi (CPB) Calon Penerima Bantuan ini meliputi pemeriksaan yang mencakup kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian. Selain itu, Tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta aspek kerentanan sosial lainnya.

"Khusus untuk rumah yang berada di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku," kata Irzan.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan, terdapat 194 usulan RTLH yang tercatat di Kecamatan Tambelan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.

Adapun hasil verifikasi menunjukkan :

  1. Kelurahan Teluk Sekuni : 9 unit lolos verifikasi terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total.
  2. Desa Batu Lepuk : 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
  3. Desa Kampung Melayu : 5 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
  4. Desa Kampung Hilir : 18 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total.
  5. Desa Kukup: 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp. 1.185.000.000,00 untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.

Pelaksanaan penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. (Angga)

Editor : Ismanto 

Posting Komentar