Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Keberadaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan.
Penyediaan PSU bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, pada Rabu (24/6/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Agenda rapat paripurna ini, pengesahan Ranperda tentang penyelenggaraan PSU Perumahan. Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
“ Saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan sehingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya Walikota Amsakar menyampaikan bahwa penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan.
“ Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” katanya.
Perda tersebut, kata Amsakar, merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Kota Batam.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.
“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Perda ini juga memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang selama ini digunakan masyarakat dapat segera dikelola dan dipelihara secara optimal.
Amsakar juga menyoroti kekhususan Batam yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan. Karena itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.
“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujarnya.
Amsakar berharap dengan disahkannya Perda tersebut, proses penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.
Setelah Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.
Sebelum menutup rapat paripurna, Haji Aweng Kurniawan meminta Sekretariat DPRD untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Haji Aweng Kurniawan berharap Perda yang baru disahkan tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan dan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap kawasan hunian berkembang secara tertib, berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. (San)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar