-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Tiga Pelaku Curat dan Curanmor
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani (2 dari kiri) saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Selasa (30/6) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Lima pelaku tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian handphone diringkus Polres Karimun.

Kelima tersangka tersebut berinisial RN dan RO, HP, HS dan FS, mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun,  pada Selasa (30/6) secara rinci menjelaskan bahwa tersangka inisial RN dan RO diamankan personel Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 775,1 gram ditambah dua paket sabu seberat 5,27 gram. Barang haram yang mereka bawa dari Johor, Malaysia tersebut dililitkan di tubuhnya sebelum diedarkan di wilayah Karimun.

Selain mengamankan tersangka RN dan RO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. 

Kemudian tersangka inisial HP diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) Honda Beat di area parkir Wiko Star Club.  

“ Tidak kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus tersangka HP,” kata Kapolres Karimun, Rabu (30/6).

Tiga pelaku Curanmor dan curat yang diamankan Polres Karimun, 
Selasa (30/6) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui tersangka HP melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Sedangkan tersangka inisial HS, lanjut Kapolres Karimun, diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone. 

Tidak kurang dari 24 jam, kata Kapolres Karimun, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka HS beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tersangka HS merupakan seorang residivis,” katanya.
Selanjutnya, tersangka FS diamankan lantaran mencuri satu unit iPhone 14 yang diambilnya dari dashboard sepeda motor korban di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. 

Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.
“ Pelaku FS juga resedivis,” kata Kapolres Karimun.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan Tim Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Karimun guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian," kata AKBP Yunita Stevani.

Kapolres Karimun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memanfaatkan layanan cepat tanggap kepolisian lewat Layanan Call Center 110 jika melihat tindakan kriminal yang mencurigakan. (Bert)

Editor : Patar


Posting Komentar