By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - PT Barokah Baswara Abadi (BBA) akan melaksanakan pembersihan sedimentasi di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun dlaam waktu dekat ini.
Sebelum melaksanakan pembersihan sedimentasi, Direktur PT Barokah Baswara Abadi (BBA) Andrew Buntoro menggelar pertemuan dengan warga Kecamatan Buru, pada Senin (29/6/26).
Pada pertemuan tersebut, Andrew Buntoro menjelasakan bahwa aktivitas pengelolaan hasil sedimentasi di laut memiliki karakteristik, regulasi, dan tujuan yang sangat berbeda dengan kegiatan penambangan pasir konvensional.
Ia meluruskan persepsi yang keliru yang berkembang di tengah masyarakat terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menjelaskan bahwa kegiatan pembersihan sedimentasi tersebut disamakan dengan aktifitas penambangan pasir laut yang kerap dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan.
Menurutnya, perbedaan mendasar kedua aktivitas tersebut terletak pada tujuan utama, lokasi kerja, dan dampak lingkungan yang dihasilkan.
1 Tujuan Utama Kegiatan
Secara rinci Andrew Buntoro mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan pembersihan sedimentasi, untuk memulihkan daya dukung ekosistem pesisir. Menjaga alur pelayaran agar tetap aman bagi transportasi laut.
Sedangkan penambangan pasir, katanya, berorientasi murni pada eksploitasi komersial, mengambil material tanah tanpa motif pemulihan lingkungan.
2. Penentuan Lokasi Kerja
Pembersihan Sedimentasi : Lokasi ditentukan secara ketat oleh tim kajian teknis lintas kementerian. Hanya menyasar titik laut yang mengalami pendangkalan kritis akibat faktor alam.
Penambangan Pasir : Lokasi ditentukan berdasarkan kandungan cadangan material yang melimpah dan bernilai ekonomis tinggi.
3. Metode dan Dampak Lingkungan
Pembersihan Sedimentasi : Menggunakan teknologi hisap yang meminimalkan turbulensi air. Mengutamakan perlindungan terumbu karang di sekitar area pembersihan.
Penambangan Pasir : Seringkali mengeruk dasar laut secara masif tanpa mempedulikan pemulihan kontur lingkungan yang rusak.
Selanjutnya Andrew Buntoro menegaskan bahwa pembersihan sedimentasi berbeda dengan penambangan, kegiatan tersebut merupakan pembersihan endapan yang terjadi terus menerus secara alami di dasar laut.
"Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah pendangkalan di dasar laut agar alur pelayaran tidak terganggu dan sekaligus menjaga ekosistem pesisir dan perikanan agar tidak rusak oleh endapan sedimentasi," ungkap Andrew.
Ia menjelaskan bahwa beberapa dampak buruk lainnya akibat endapan sedimentasi yang tidak dibersihkan antara lain matinya terumbu karang dan hutan Mangrove akibat air keruh, pergeseran muara (perubahan bentuk garis pantai) yang mengakibatkan perahu nelayan saat melaut serta banjir rob atau banjir pesisir yang akan berdampak ke masyarakat akibat dangkalnya laut sehingga permukaan air di pantai lebih tinggi dari laut.
"Pendangkalan akibat endapan sedimentasi juga berakibat pada sulitnya kapal untuk bersandar serta gangguan aktivitas pelayaran dan bongkar muat yang terganggu dan harus menunggu air pasang tinggi karena endapan sedimentasi yang mendangkalkan laut," tutur Andrew.
"Kami pastikan bahwa kegiatan pembersihan sedimentasi ini tidak akan merusak laut serta merugikan nelayan, karena selain jarak dan batasannya sesuai dengan aturan pemerintah, komposisi sedimentasi yang dibersihkan juga sesuai dengan aturan pemerintah," tambahnya.
Sebelum melaksanakan pembersihan sedimentasi, kata Andrew PT BBA telah merampungkan berbagai izin diantaranya surat Persetujuan Rencana Lokasi (PRL) Prioritas pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang di terbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi prioritas Pulau Buru.
Melalui pembayaran PNBP, PT BBA juga telah memiliki PKKPRL sesuai lokasi prioritas yang telah disetujui sebelumnya dengan luas 1850,04 Ha dengan detail kegiatan usaha pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
"Saat ini PT BBA sedang dalam pengajuan AMDAL, sebagai langkah selanjutnya dalam pengurusan perizinan pemanfaatan hasil sedimentasi laut," sebutnya Andrew .
Dengan memelihara dan membersihkan dasar laut dari endapan sedimentasi, lahan mata pencaharian dan area tempat hidup masyarakat akan lebih terjaga dan terkontrol.
Pergerakan ekonomi, pembaruan lingkungan serta kenaikan tingkat kehidupan adalah beberapa contoh dari efek positif kegiatan pembersihan sedimentasi.
Selain itu, ketersediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dapat di rasakan melalui kegiatan pembersihan sedimentasi laut.
"Melalui pemasukan dan pembayaran PNBP atas dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut, Pemerintah Daerah akan memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNPB,” katanya.
Selain itu, aktivitas ini juga akan meningkatkan fungsi wilayah pesisir dan dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara tidak langsung melalui penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan infrastruktur, peningkatan fasilitas dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
“ Kami juga telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung kebutuhan dan pembangunan Pulau Buru. Salah satu tujuan utama dana CSR (Corporate Social Responsibility) kami adalah untuk penyaluran kegiatan mendukung ini," kata Andrew.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pembersihan diawasi ketat secara digital dan berkala oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perusahaan yang melanggar batas koordinat atau merusak wilayah konservasi akan langsung dikenai sanksi pencabutan izin operasi, terangnya.
Beliau juga berharap masyarakat dapat melihat program pengelolaan sedimentasi ini sebagai solusi ekologis jangka panjang bagi ruang laut Indonesia. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar