-->

Ads (728x90)

WFH Tak Efektif, Jadi Ajang Liburan Tambahan Oknum Pegawai
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com) 

By Anggrainas Prasetio

TANJUNGPINANG,Peristiwanusantaa.com -Pemberlakuan bekerja dari rumah atau Wrok From Home (WFH) yang beberapa bulan ini telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tampaknya tidak berjalan efektif.

Beberapa OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang melaporkan bahwa Pemberlakuan WFH tidak membawa perubahan yang signifikan pada jalannya roda pemerintahan di kota itu.

Dari laporan itu juga diketahui banyak oknum pegawai yang memanfaatkan pemberlakuan bekerja dari rumah tersebut untuk pergi jalan-jalan, bersantai, nongkrong, hingga berlibur ke luar kota. 

“WFH ini banyak dimanfaatkan oknum-oknum pegawai menjadi liburan tambahan, tentu hal ini tidak membikin azas keadailan,” ucap Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, ketika dihubungi Senin (22/06/2026)


Lis mengaku sering mendapatkan laporan tersebut dari beberapa Kepala Dinas dan Kepala Bidang saat rapat rutin bersama OPD.

Rata-rata mereka menganggap bahwa WFH itu kurang efektif, kurang berpengaruh, dan malah justru menjadi ajang liburan tambahan oknum pegawai.

“Mereka minta pak tolong dievaluasi lah. Tentu sesuatu yang positif kita terima dan kita teruskan. Tapi dari rata-rata kepala dinas, ada juga kepala dinas yang tidak peduli,” ujar Lis.

Disamping itu, penerapan WFH tersebut menurut Lis juga tidak begitu berpengaruh pada biaya operasional kantor seperti penggunaan listrik, air dan kendaraan dinas. 

Hal ini menurutnya karena luas wilayah Kota Tanjungpinang hanya 17 kilo meter, dimana jarak tersebut sangat dekat bagi pegawai bekerja jika dibandingkan kota-kota lainnya.

“WFH di Tanjungpinang kita evaluasi karena di kantor-kantor penggunaan listrik, air dan lain-lainnya semuanya sama aja. Finalnya besok untuk menyurati kementrian terkait pembatalan WFH ini,” ucap Lis.

Untuk diketahui, WFH sendiri diterpakan dengan tujuan efisiensi energi dan anggaran, menghemat konsumsi BBM nasional dan menghemat anggaran operasional.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran MenPAN-RB nomor 03 tahun 2026 dan surat edaran Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ.

Penulis : Angga

Posting Komentar