-->

Ads (728x90)

 

Kemenkum Kepri Berikan Piagam ke Bupati Bintan, Desa Pengudang Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik menyerahkan piagam penetapan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Aula Bandar Seri Bentan. Desa Pengudang, Selasa (02/06) (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com).


By Anggrainas Prasetio 

BINTAN, Peristiwanusantara.com
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri menetapkan Desa Wisata Pengudang Kabupaten Bintan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.

Piagam penetapan tersebut, Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025, diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, di Aula Bandar Seri Bentan. Desa Pengudang, pada Selasa (02/06).

Kanwil Kemenkum Kepri menetapkan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokalnya.

Desa Pengudang adalah salah satu Desa Melayu Pesisir dan merupakan Desa yang memiliki Kawasan Konservasi Padang Lamun berbasis masyarakat. Memiliki cuaca dengan suhu berkisar 30-32 Celcius pada siang hari dan 29-30 Celcius pada malam hari. Curah hujan cukup rendah pada bulan Februari-Agustus dan curah hujan tinggi pada saat September-Januari.

Bupati Bintan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang menurutnya sangat intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Bintan. Ia berharap, kolaborasi kuat yang selama ini dijalani bisa terus terjalin ke depan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan," katanya.

Kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata meliputi merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis dan KI (Kekayaan Intelektual) komunal lainnya serta desain industri produk ekonomi kreatif. (Par)

Editor : Ismanto

Posting Komentar