![]() |
| Truck memuat pasir yang diduga ditambang secara ilegal di Bukit Tengkorak, Nongsa, Rabu (8/4) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Aktifitas penambangan pasir di Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, semakin marak. Belasan hektar lahan yang dikeruk tersebut awalnya lahan pertanian, seluruh pepohonan ditumbangi lalu tanahnya dihaluskan atau dicacah dengan alat berat ekscavator.
Penambangan pasir atau aktifitas galian C ini diduga keras dilakukan secara illegal. Walau dilakukan dilakukan secara illegal namun luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Suara deru mesin dompeng atau mesin jenis lainnya sangat jelas terdengar hingga radius belasan meter, tetapi kegiatan yang dilakukan secara illegal ini setiap hari berjalan lancar.
Suara bising dari alat berat ekscavator yang menggali dan menggemburkan tanah tidak menjadi daya tarik bagi aparat penegak hukum untuk mengghentikan aktifitas illegal ini.
Setelah tanah digemburi, lalu disiram dengan air hingga tanah itu menjadi lumpur setelah menjadi lumpur kemudian disedot dengan mesin penyedot, yang kemudian dialirkan ke dalam bak yang berukuran sekitar 6x8 meter setinggi 1 meter. Di bak itu, air akan dialirkan ke dalam kubangan bekas galian penambang pasir sedangkan pasir akan tetap tinggal di bak tersebut.
.jpeg)
Setelah bak itu dipenuhi pasir lalu dibiarkan hingga satu hari, setelah pasirnya kering lalu di muat ke dalam truck untuk dipasarkan.
Salah seorang pekerja berinisial Am, mengatakan untuk memuat satu dum truck upahnya Rp 200 ribu. Biasanya ia memuat dengan dua orang temannya.
" Satu bak tersebut bias memuat 6 dum truck dan 1 dum truck muatannya sekitar 2 hingga 3 ton pasir dan harganya Rp 1,2 juta, " katanya, Rabu (8/4)
Jika dilihat dari hamparan lahan bekas penambangan pasir tersebut, luasnya sudah belasan hektar, dan lahan itu digali sedalam hingga 10 meter. Penambangan pasir di lahan belasan hektar ini sudah menghasilkan puluhan milyaran, karena dilakukan secara illegal sudah tentu tidak ada kontribusinya ke kas daerah Pemko Batam.
Polda Kepri diminta untuk segera turun menghentikan aktifitas penambangan pasir yang diduga dilakukan secara illegal, sebab selain merusak lingkungan juga merugikan negara lantaran tidak memiliki izin sudah tentu hasil dari penambangan pasir ini tidak disetor ke kas negara.
Sesuai amanat dari Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambang pasir illegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan perdata. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar