![]() |
| Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H musnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri, pada Jumat (10/4) (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
By Posman
Barang bukti yang dimusnahkan ini, setelah pihak penyidik mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kapolda Kepri melalui Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolda Kepri, pada Jumat (10/4) mengatakan seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri.
“ Penggunaan alat bersuhu tinggi ini memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar sempurna dan tidak menyisakan residu yang membahayakan lingkungan,” kata Kombes. Pol. Suyono.
Ia menyebut adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan adalah :
- Sabu kristal/padat, sebanyak 1.828,56 gram (dari total sitaan sebanyak 1.937,69 gram)
- Ekstasi, sebanyak 18.129 butir (dari total sitaan 18.300 butir)
- Etomidate (Liquid Vape) sebanyak 2.529 pcs (dari total sitaan 2.571 pcs).
Kombes. Pol. Suyono menyampaikan bahwa beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam rilis kali ini antara lain penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam Lapas.
Selain itu, tim Opsnal juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung yang dilakukan oleh tersangka HPU dan N.
“ Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang ini, Polda Kepri mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.
Ia menyebut para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar