By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago bersama para pejabat negara memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ketamine seberat hampir 1,3 Ton senilai Rp 2,076 Triliun, pada Rabu (12/8) di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti narkotika jenis Ketamine seberat hampir 1,3 Ton tersebut hendak diselundupkan dengan menggunakan kapal MV. King Sun, tetapi berhasil digagalkan oleh KRI Kerambit-627 yang tergabung dalam Tim Gabungan TNI Angkatan Laut bersama Polri, Bea Cukai, BNN, Dan BIN, pada Kamis (6/8) kemarin.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa KRI Kerambit-627 mendeteksi MV. King Sun memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Selanjutnya dilaksanakan shadowing serta pemeriksaan kapal oleh tim VBSS KRI Kerambit-627. Kemudian kapal MV. King Sun dikawal untuk sandar di Dermaga Kodaeral IV dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melibatkan unsur TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Polri.
Setelah sandar di Dermaga Kodaeral IV, dari pemeriksaan tim gabungan menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di bawah lantai.
Dengan menggunakan peralatan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai, kata Kasal, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamine dengan estimasi berat 1,3 ton dengan nilai sekitar Rp 2,6 hingga 4,5 Triliun.
“ Dengan diamankannya ketamine seberat hamper 1,3 Ton, diperkirakan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari penyalahgunaan obat terlarang,” kata Kasal.
Saat ini, lanjutnya, seluruh ABK masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan lebih lanjut.
Dari tahun 2025 hingga 2026, lanjut Kasal, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 5,3 ton narkoba dan 849,74 ton sumber daya alam pertambangan, yang total jumlahnya jika diakumulasikan ditaksir mencapai Rp. 30,3 triliun.
“ Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita-Ke 7, khususnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Ia menyebut TNI AL akan terus hadir dan bertindak tegas dalam menegakkan hukum di laut (Gakkumla) untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti ketamine dilakukan dengan menggunakan tiga mesin incinerator. Dua mesin merupakan milik BNN RI dan satu mesin milik BNN Provinsi Kepulauan Riau. Proses pemusnahan seluruh barang bukti diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 jam
Pemusnahan barang bukti Ketamine ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam menerbitkan penetapan pemusnahan barang bukti, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Barang bukti ketamin tidak dimusnahkan seluruhnya tetapi sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum hingga persidangan.
Untuk diketahui, Ketamin merupakan zat anestetik disosiatif yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan amnesia apabila disalahgunakan. Aparat juga mengungkap adanya modus penyalahgunaan baru, yakni memasukkan ketamin dalam bentuk cair ke dalam cartridge rokok elektronik atau vape.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Kepulauan Riau dinilai menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan karena berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur pelayaran internasional.
" Saya juga mengapresiasi semua pihak, apalagi alur ini adalah alur yang sering digunakan untuk masuk maupun keluar dan sampai dengan saat ini sudah banyak yang bisa kita selesaikan seperti yang tadi telah disampaikan," ungkap Djamari.
Sementara itu, Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan masyarakat yang telah terpapar atau menyalahgunakan ketamin, termasuk melalui program rehabilitasi.
"Proses rehabilitasi dan juga Pemda menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi. dengan adanya kasus Ketamine ini kita bisa memperbaiki fasilitas rehab khusus untuk kasus ini," kata Tito.
Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri, sementara sampel barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses hukum hingga persidangan.
“ Hal ini merupakan perwujudan dari astacina nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar