![]() |
| Mobil barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan BNN RI, Jumat (31/7) (Foto : dok Humas BNN RI ) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, tak satupun kendaraan tersebut terdaftar atas nama para tersangka.
Kendraan tersebut diamankan BNN RI bersama enam orang tersangka di rumah toko (Ruko) di kawasan Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (31/7) kemarin. Ruko tersebut diketahui milik seseorang berinisial AHr.
Tiga unit mobil yang diamankan tersebut yakni : Toyota Alphard putih nomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, mobil Chery putih BP 1059 YY, serta sepeda motor Honda dengan nomor registrasi BP 2560 CR.
Hasil penelusuran data melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memperlihatkan pemilik yang berbeda-beda dan tidak terkait langsung dengan kelompok tersangka
Toyota Alphard BP 1842 VI tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti yang beralamat di kawasan Lubuk Baja Batam. Kemudian, Toyota Agya BP 1032 IB terdaftar atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Data registrasi mobil Chery BP 1059 YY hingga saat ini belum ditemukan, sedangkan sepeda motor Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong Batam.
“ Seluruh barang bukti termasuk kendaraan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan narkotika,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr. Aswin Sipayung kepada sejumlah awak media di Batam, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, enam tersangka baru sekitar dua bulan menempati lokasi yang dijadikan laboratorium produksi narkotika cair. Saat ini penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri hubungan antara tersangka dengan aset-aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengembangan kasus juga telah menetapkan dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama kartrid vape berisi cairan Etomidate dan sabu yang kemudian diracik, dikemas ulang, dan disebarkan di Batam maupun daerah lain.
“Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman,” tambah Aswin.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai enam tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“ Kami menilai kasus ini menjadi bukti adanya jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perbatasan, sehingga penindakan terus diperluas hingga ke akar jaringan,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar