-->

Ads (728x90)

Rapat Paripurna, Bupati Nizar Sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lingga TA 2027
Bupati Nizar sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lingga TA 2027 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (4/8/2026) (Foto : Erni/Peristiwanusantara.com).

By Erni 

LINGGA, Peristiwanusantara.com
- Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP bersama Wakil Ketua I DPRD Lingga Drs. H. Said Agusmarl memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian  pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2027 oleh Bupati Lingga, pada Selasa (4/8/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, dihadiri secara langsung oleh Bupati Lingga M Nizar, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Forkopimda Lingga, sejumlah kepala OPD Pemkab Lingga, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga Tahun 2027, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia menyebut bahwa keselarasan tersebut menjadi landasan penting agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara terpadu, saling mendukung, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lingga memaparkan tiga arah kebijakan utama yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, yaitu kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Untuk kebijakan pendapatan daerah, pemerintah daerah mengarahkan upaya memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pemungutan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan berbagai potensi ekonomi daerah.

Bupati Nizar mengakui bahwa struktur pendapatan daerah saat ini masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, kontribusi PAD akan terus ditingkatkan secara bertahap melalui penggalian dan optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Kabupaten Lingga.

Sementara itu, kebijakan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada penerapan belanja yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Berdasarkan arah kebijakan tersebut, belanja daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp917.606.713.326,00. Alokasi belanja tersebut disusun secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Selanjutnya, pada kebijakan pembiayaan daerah, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan struktur APBD, mendukung kesinambungan fiskal daerah, serta menjamin tersedianya sumber pembiayaan yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas.

Bupati Nizar menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, perekonomian daerah yang semakin kuat, serta kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat.

“Kami berharap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Menurutnya, bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen pembangunan yang menentukan kemampuan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Erni)

Editor : Ismanto

Posting Komentar