-->

Ads (728x90)

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Orang Tersangka dan Mengamankan 233,85 Gram Sabu
Tersangka inisial ID alias I bersama tersangka SA alias A yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Tiban Sekupang, Senin (1/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua orang pria berinisial ID alias I (42) dan SA alias A berserta 233,85 gram sabu yang dikemas dalam 1 plastik bening dan 8 plastik bening, sedangkan seorang rekannya berinisial R masih diburon polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO)

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (2/6) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto, 1 (satu) buah bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta 1 (satu) unit handphone,” kata Kabidhumas Polda Kepri.

Kepada penyidik, lanjutnya, tersangka ID mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. 

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SA, katanya, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 174,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,-, 1 (satu) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.

“ Kepada penyidik tersangka SA alias A mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Ia menyebut tersangka SA mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp6 juta jika seluruh narkotika tersebut berhasil terjual.

Barang bukti yang diamankan dari Tersangka inisial ID alias I bersama tersangka SA alias A, Senin (1/6) (Foto : dok Humas Polda Kepri) 

Lebih lanjut, Kabid Humas, megatakan tersangka SA alias A mengaku telah menawarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID alias I yang sebelumnya telah diamankan petugas. 

Kabid Humas mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. 

Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ia mengatakan sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis, atau melalui kantor kepolisian terdekat,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar