By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Seorang pria berinisial K.M alias A alias C diringkus Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 426,15 gram, di kediamannya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (4/6).
Barang haram itu dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express ke rumah tersangka K.M.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol.Suyono,S.I.K,S.H,M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (5/6) mengatakan kasus ini terungkap berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi serta melaksanakan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.
“ Kepada petugas tersangka KM mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta,” katanya.
Kabidhumas Polda Kepri mengatakan selain mengamankan tersangka KM dan ganja seberat berat 426,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kotak paket J & T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD****, serta 1 unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan.
![]() |
| Barang bukti ganja seberat 0,426 Kg yang diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (4/6) (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
“ Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan
miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk
membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,”
katanya.
Tersangka KM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
dengan mendekam di dalam sel penjara, ia dijerat Pasal 111 Ayat (1)
dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Saat ini tersangka beserta
barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna
menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap
jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata Kabidhumas Polda Kepri.
Kabidhumas
Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan
aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika
dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di
lingkungan sekitar.
“ Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan
Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun
pengaduan terkait tindak pidana narkotika,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar