-->

Ads (728x90)

KBO Resnarkoba, Iptu Jackson Marpaung memusnahkan sabu dengan melarutkan ke dalam air panas di Mapolres Karimun, Senin (13/7) (Foto : Robert/Peritiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 747,26 gram di Mapolres Karimun, Senin (13/7/2026).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka berinisial RN pada tanggal 24 Juni 2026 lalu di salah satu hotel di kawasan Karimun. Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh tersangka dari Malaysia.

Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution melalui KBO Resnarkoba, Iptu Jackson Marpaung kepada wartawan di Mapolres Karimun mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Ia menyebut bahwa pemusnahan barang tersebut tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Dikatakannya, sesuai estimasi total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tersangka RN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau mati serta denda Rp12 miliar. (Bert)

Editor : Ismanto 


Posting Komentar