Ads (728x90)

Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Akan Konsultasi dengan Lembaga Terkait
Pansus DPRD bersama Tim Pemko Batam gelar rapat bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam di ruang rapat gedung DPRD Batam, Jumat (6/11/2026) (Foto : Ikhsan/Peristiwanusantara.com)

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam tengah menyusun agenda untuk melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. 

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan referensi, masukan, serta penguatan substansi terhadap materi Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.

Demikian disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Syafe’i, S.T, M.M saat memimpin rapat membahas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, pada Jumat (6/11/2026) di ruang rapat gedung DPRD Kota Batam.

Dalam memimpin rapat ini,  Muhammad Syafe’I didampingi sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni Djoko Mulyono S.H., M.H, Safari Ramadhan, S.Pdi, Haji Sulaiman, dan Mangihut Rajagukguk SE MM.

Hadir juga dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam Bagian Hukum dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah An), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain S.Sos. 

Kehadiran Bagian Keuangan tersebut untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis terkait substansi Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan dan penganggaran keuangan DPRD.

Selain menyampaikan rencana untuk melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait,  Muhammad Syafe’I juga menyampaikan bahwa materi Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam juga harus disinkronisasikan  dengan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik regulasi di tingkat pemerintah pusat, provinsi, maupun peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Menurutnya, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda yang memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Sinkronisasi Peraturan ini, kata dia, tentu sangat penting, mengingat Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam direvisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi.

Muhammad Syafe’i juga berharap melalui serangkaian pembahasan, pendalaman, dan konsultasi tersebut, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dapat disusun secara komprehensif, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menjadi landasan hukum yang tepat dalam mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD. (San)



Posting Komentar