Bupati Karimun Iskandarsyah memimpin Rakor TPPS Kabupaten Karimun Semester I Tahun 2026,di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com).
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang telah mendapat mandat resmi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mendampingi Kabupaten Karimun melalui program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) yang didukung oleh Bank Dunia, dengan periode pendampingan sejak 2024 hingga 2027.
Atas mandat tersebut, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karimun berkolaborasi dengan Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dalam menyusun Policy Brief Percepatan Penurunan Stunting.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), TPPS Kabupaten Karimun dengan Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dilakukan saat Rapat Koordinasi (Rakor) TPPS Kabupaten Karimun Semester I Tahun 2026, yang dipimpin oleh Bupati Iskandarsyah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, pada Selasa (3/11/2026).
Melalui arah kebijakan Bupati Iskandarsyah ini, penanganan stunting di Kabupaten Karimun ditargetkan menjadi gerakan yang sistematis, didukung kepastian anggaran, dan dikawal oleh kajian akademis yang mumpuni demi masa depan generasi Karimun yang lebih baik.
Sebelum penandatanganan MoU, Bupati Iskandarsyah dalam Rakor mengatakan bahwa kebijakan penanganan stunting di Karimun harus berbasis data dan bukti akademik.
“ Dengan begitu, langkah yang kita ambil benar-benar tepat sasaran,” kata Bupati Iskandarsyah.
Menurutnya, selain rasional secara kajian, rekomendasi yang dihasilkan nantinya juga harus terukur dan dapat dieksekusi secara nyata dalam perencanaan anggaran daerah kita.
“ Saya menginstruksikan agar seluruh intervensi percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Karimun wajib dilandasi oleh data dan bukti akademik yang kuat, bukan sekedar asumsi,” katanya.
Ia menyebut bahwa kolaborasi Poltekkes Tanjungpinang dengan TPPS Kabupaten Karimun sebagai wujud nyata dari komitmen penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Karimun, Yeli, yang juga selaku Sekretaris TPPS, mengatakan bahwa Rakor ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Yeli menjelaskan bahwa policy brief yang digagas atas arahan Bupati ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan secara komprehensif.
Menurutnya sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan, untuk menyatukan koordinasi dan integrasi program mulai dari tingkat OPD, instansi vertikal, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, hingga pihak akademisi. (Bert)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar