-->

Ads (728x90)

Setelah Sembunyi 1,5 Bulan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Sagulung di Kavling Kamboja
Pelaku Curanmor berinisial Z yang ditingkus Polsek Sagulung, Selasa (3/11) (Foto : dok Humas Polresta Barelang)

By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Setelah sembunyi selama 1,5 bulan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pria berinisial Z (42) di rumahnya di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa (3/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku Z diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), milik seorang mahasiswa berinisial SM (23).

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanitreskrim Ipda Riyanto kepada wartawan mengatakan pelaku mencuri sepeda motor korban di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (18/9/26) sekitar pukul 14.00 WIB siang. Sepeda motor tersebut ditinggalkan korban tetapi kunci kontaknya tidak dibawanya.

“ Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza dan ia lupa mengunci dan membawa kunci kontak sepeda motornya,” katanya.

Ketika korban SM hendak pulang sekitar pukul 14.00 WIB, ia sudah tidak melihat sepeda motornya lagi di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza tersebut.

“ Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan milik korban telah dibawa oleh seseorang tanpa izin,” katanya.

Setelah itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Sagulung pada hari itu juga.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku. 

“ Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku Z (42) di rumahnya di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya.



Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp1,3 juta pada September 2026. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan terduga pelaku. 

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa yang bersangkutan juga diduga beberapa kali menerima sepeda motor hasil pencurian. Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di Kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. 

“ Seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Kapolsek Sagulung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, selalu mencabut dan membawa kunci kontak, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, selalu mencabut dan membawa kunci kontak, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," kata Riyanto, Rabu (4/11/26). 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak katagori V. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan. 

“ Jika masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan Masyarakat,” katanya. (De) 

Editor : Ismanto


Posting Komentar