By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan agar barang bukti dari 5 perkara dimusnahkan.
Lima perkara tersebut terdiri dari 4 (empat) perkara Tindak Pidana Umum dan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Khusus.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Kacabjari) di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan,S.H,M.H di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, pada Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah unsur pimpinan instansi terkait, diantaranya Kapolsek Kundur, Danramil 03/Kundur yang diwakili oleh Babinsa Koramil 03/Kundur, Direktur RSUD Tanjung Batu yang diwakili oleh staf RSUD, Camat Kundur, serta rekan-rekan media massa wilayah hukum Cabjari Karimun di Tanjung Batu..
Kacabjari di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 5 perkara tersebut yakni : pakaian sebanyak 10 lembar, narkoba jenis shabu sebanyak 6 gram, handphone sebanyak 4 unit, perkakas sebanyak 8 unit, dan 1 asbes.
Kacabjari di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan
Tujuan pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan agar tidak kembali beredar, dimanfaatkan, atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“ Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban pengelolaan barang bukti," ujarnya.
Rezi Dharmawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa pihaknya komitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar