-->

Ads (728x90)

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 697.831.950 Diamankan Bea Cukai Karimun
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 697.831.950 yang diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rabu (19/3) (Robert/Peristiwanusantara.com).

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com –  Ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 697.831.950 diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Rokok yang diamankan itu, hasil Operasi Pasar Rokok illegal yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari tanggal 1 hingga 18 Maret 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan pada Operasi Pasar kali ini, pihaknya menegah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merk dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 466.950 (empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh) batang BKC HT dengan rincian 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp697.831.950.

“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420,” katanya.

Selanjutnya atas Barang Hasil Penindakan tersebut, kata dia, akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Pelaksanaan Operasi Pasar ini sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun,” katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar