![]() |
Tim Terpadu merubuhkan rumah warga Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Batam, Rabu (8/1) (dok Peristiwanusantara.com) |
By Posman
Agar pembongkaran rumah warga ini berjalan dengan tertib dan kondusif, sekitar 1500 personel Tim Terpadu dikerahkan yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Tim Terpadu harus bekerja ekstra untuk membantu mengevakuasi barang-barang milik warga. Bahkan warga yang tidak bersedia mengosongkan seluruh isi rumahnya terpaksa dievakuasi secara paksa oleh Tim Terpadu.
Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan lantaran dua alat berat jenis ekskavator telah diturunkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) selaku pengembang untuk membongkar dan merubuhkan rumah warga tersebut.
Saut Tambunan salah seorang warga Tembesi Tower mengaku baru mendapat informasi dari ketua RT setempat supaya mengosongkan barang-barangnya dari dalam rumahnya. Karena baru menerima pemberitahuan dari Ketua RTnya, Agus tidak sempat mengevakuasi barang-barangnya.
Ia bersama istrinya tidak terima rumahnya dirubuhkan sebab rumah itu telah mereka huni selama 20 tahun dan telah memiliki izin prinsip. Sementara pihak PT TPM baru menerima izin prinsip tahun 2009 lalu.
“ Saya tidak menghalangi bapak dan ibu, rumah ini telah kami huni selama 20 tahun dan telah memiliki izin prinsip,” katanya.
Istri Saut menjerit histeris lantaran tidak terima rumahnya dibongkar oleh Tim Terpadu. Saut meminta kepada istri dan anaknya untuk mengabadikan moment pembongkaran tersebut, untuk dilaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, lantaran ia menilai penggusuran tersebut tidak manusiawi.
“ Kau videokan dulu, supaya beliau tahu rumah kita dirusak,” kata Saut kepada istri dan anaknya.
Kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu yang tiba di rumahnya, Saut mengatakan bahwa rumahnya dibongkar secara paksa, namun Kapolresta tidak mengindahkannya, dan meminta Saut agar tidak menghalangi Tim Terpadu membongkar rumahnya.
Tetapi Saut mengatakan bahwa ia tidak menghalangi sebab rumah yang hendak dirubuhkan adalah rumahnya.
Mendengar hal tersebut, Kapolresta langsung memerintahkan personelnya untuk membawa Saut ke kantor. Tetapi Saut tidak bersedia lantaran dia merasa tidak bersalah.
“ Saya jangan di bawa ke kantor pak, salah saya apa,” katanya.
Walau mengatakan dirinya tidak bersalah, Kapolresta tetap memerintahkan personelnya untuk mengangkat Saut dan istrinya ke tempat yang tidak begitu jauh dari rumahnya.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, mengatakan ada sekitar 230 unit rumah yang dibongkar. Lahan tersebut peruntukannya untuk jasa dan telah dialokasikan BP Batam kepada PT TPM.
Pihak PT TPM, katanya, telah melakukan mediasi jauh hari sebelumnya dengan warga, bahkan warga telah diberi surat peringatan hingga tiga kali.
Penertiban rumah warga ini berjalan lancar, tertib dan kondusif, warga yang digusur direlokasi ke Sei Daun, Kecamatan Sei Beduk. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar