-->

Ads (728x90)

Pemko Batam Gesa Pengembang Serahkan PSU, KPK : Fasum Fasos Harus Dibangun 30 % dari Lahan Perumahan
Sekda Jefridin saat menghadiri Rakor terkait PSU di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (30/8/2024) (Ist/Carles)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya agar pengembang/developer menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam.

Upaya yang telah dilakukan Pemko Batam tesrebut diantaranya, menyurati pengembang yang belum memasukkan permohonan, menyusun data untuk 330 perumahan yang telah memasukkan permohonan dan telah serah terima. Serta menindaklanjuti proses penyelesaian pengambilalihan sepihak, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam nomor 184 Tahun 2023, yang didampingi Kejaksaan Negeri Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait PSU bersama Tim Satgas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewakili Walikota Batam.

Rakor yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota ini dihadiri Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2, Uding Juharudin beserta anggota, Surya Wiharsa dan Fidina Salma, Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi, perwakilan dari BP Batam, Kantor Pertanahan, DPD REI Khusus Batam.

Selanjutnya Jefridin mengatakan kepada Tim Satgas Korsupgah KPK RI, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu melalui pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Batam, telah dilakukan penyerahan PSU perumahan dari developer kepada Pemko Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.

Lanjutnya, penyerahan PSU kepada Pemko Batam bertujuan untuk penataan aset agar terwujud tertib adminitrasi, efektif dan efisien, sebagai upaya agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Melalui audiensi dan rapat koordinasi ini, katanya, diharapkan dapat menghasilkan inovasi dan terobosan yang positif untuk menggesa penyelesaian proses serah terima PSU di Kota Batam.

“Melalui kegiatan Rakor hari ini, Pemko Batam berharap Tim Korsupgah KPK RI dapat memberikan rekomendasi atas permasalahan PSU di Kota Batam. Begitu juga dengan pihak-pihak yang hadir, melalui kewenangannya masing-masing dapat membantu mempercepat penyelesaian permasalahan PSU di Kota Batam,” kata Jefridin, Jumat (30/8/2024).

Dalam rakor itu, Jefridin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasatgas Korsupgah 1.2 yang selama ini secara intens telah melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

“Terimakasih kepada Korsupgah KPK yang menginisiasi penandatanganan komitmen bersama ini. Selama ini Korsupgah KPK RI juga telah melakukan pendampingan Pencegahan Korupsi melalui Rangkaian Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola pada 8 Area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP), salah satunya penyelenggaraan PSU dan Permukiman,” kata Jefridin.

Di tempat yang sama, Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Uding Juharudin mengatakan PSU merupakan hak masyarakat yang harus diperhatikan oleh pengembang. PSU yang sudah dibangun oleh pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Sesuai ketentuan pengembang minimal membangun 30 persen fasum fasos di lahan perumahan yang akan dibangun. Ia juga mengapresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam dalam hal serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Batam.

Ia menyebut fasum fasos tersebut menjadi konsen dari pihaknya, hal ini suatu pekerjaan yang sangat mulia. Di sini diperlukan konsisten seluruh pihak untuk mencapai hasil yang maksimal dalam serah terima PSU ini. Karena ini adalah kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak. (les)

Editor : Ismanto

Posting Komentar