![]() |
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono (Fhoto : Ist) |
BINTAN, Peristiwanusantara.com – Tiga orang yang menggeroyok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Agus Wibowo yakni berinisial ES, WR, dan WD berhasil diringkus Satreskrim Polres Bintan.
“Untuk laporan korban yakni AW telah kita tindak lanjuti, dimana saat kejadian tersebut korban dipukul oleh tiga orang dan hanya waktu 3 jam para pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono kepada awak media, Jumat(10/9/2021).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang jalan untuk melihat kebunnya dan kemudian melihat orang yang masuk ke lahan kebun dan saat ditegur pelaku tersebut tidak terima, karena panik pelaku langsung menyerang AW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Untuk ketiga pelaku ada yang dari Tembeling dan ada juga dari Tanjungpinang dan ketiganya terancam 5 Tahun penjara” tutupnya. (BD)
Posting Komentar